News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Luluk Diana, Istri Kades Sidojangkung Tertangkap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luluk Diana (38), istri Kades Sidojangkung, Gresik, berfoto bersama keluarganya semasa hidupnya.

Laporan Wartawan Surya  Sany Eka Putri

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Media sosial mendadak ramai soal penangkapan tersangka pembunuh Luluk Diana (28), istri Kepala Desa Sidojangkung, Gresik di daerah Ngantang, Malang, Jumat (11/8/2017).

Setelah dikonfirmasi, info itu benar adanya.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornain tidak membantah telah menangkap  tersangka, tepatnya sekitar  pukul 09.00 WIB.

"Kami Satreskrim Polres Batu sekitar pukul 02.30 WIB diminta backup Polda Jatim terkait pembunuhan di Mojokerto. Tersangka berada di wilayah Ngantang, Malang. Alhamdulillah sekitar pukul 09.00 wib tersangka berhasil diamankan,"  Daky, Jumat (11/8/2017).

Penangkapan ini dilakukan gabungan tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jatim.

Baca: Doa Kades Sugiyanto Terhadap Pembunuhan Sang Istri

"Untuk kronologi lebih lengkap, mohon konfirmasi ke Polda Jatim. Polres Batu membantu mengamankan saat penangkapan," imbuh Daky.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, istri Kades Sidojangkung, Luluk Diana (38), warga Desa Sidojangkung, RT 10/RW III, Kecamatan Menganti ditemukan tewas di hutan Watublorok, Mojokerto, Selasa (9/8).

Mayat Luluk Diana dievakuasi dari Hutan Watublorok, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/8/2017). SURYA/RORRY NURMAWATI (Surya/Rorry Nurmawati)

Disebutkan, korban pembunuhan merupakan pengusaha properti.

Sebelumnya, Warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas, Selasa (8/8/2017). 

Saat ditemukan, di kepala bagian belakang perempuan berkaus merah dan bercelana jins itu, terdapat luka. 

Baca: Polda Jatim Turun Tangan Sidik Kasus Pembunuhan Istri Kades

Jenazah ini ditemukan warga di kawasan Hutan Jati Petak 75E RPH Kupang, BKPH Kemlagi KPH Mojokerto sekitar pukul 15.00.

Kondisi tubuh korban terlentang dengan sedikit miring ke kanan.

Sedangkan di atas kaki, terdapat sepasang sandal yang diduga milik korban.

Perhiasan berupa kalung, anting dan cincin masih melekat di tubuhnya.

Beberapa jam berselang berselang, identitas mayat perempuan tersebut terkuak.

Baca: Harga Garam Naik, Susi Pudjiastuti: Wajarlah Biar Petani Senang

Ia adalah Luluk Diana warga Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kebupaten Gresik, yang juga istri Kades Sidojangkung Gresik.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Suhariyono mengatakan, identitas korban terungkap sesaat setelah mengetahui informasi yang beredar melalui sosial media (sosmed).

"Korban adalah istri dari Kepala Desa Sidojangkung," katanya, Rabu (9/8/2017).

Hasil otopsi jenazah Luluk Diana (38) menunjukkan bekas luka tembak dan juga ditemukan proyektil peluru di tubuhnya.

Dokter Edi Suyanto, Staf Medik Fungsional (SMF) RSUD Dr Soetomo menjelaskan, hasil otopsi menunjukkan adanya luka terbuka berbentuk lubang yang dikelilingi lecet.

Baca: Di Rekening Cuma Ditemukan Rp 1,3 Juta, Polisi Lacak Aliran Dana Direktur First Travel

Luka tersebut memiliki diameter 1 sentimeter pada bagian belakang kepala sebelah kiri atau occipital kiri.

 “Data laporan di saya belum lengkap, tetapi luka ini berdasarkan karakteristiknya merupakan luka tembak masuk jarak jauh,”ungkapnya ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Rabu (9/8/2017).

Dua anak Luluk Diana (38), istri kades Sidojangkung yang tewas dibunuh. SURYA/SUGIYONO (Surya/Sugiyono)

Selain itu juga ditemukan proyektil peluru berkaliber 12 milimeter pada basis cranii posterior kanan atau punggung kanan.

Beberapa memar pada punggung tangan kanan dan kiri juga ada akibat kekerasan benda tumpul.

“Perkiraan kematiannya akibat luka tembak masuk jarak jauh pada kepala belakang kiri yang merobek otak kecil dan batang otak sehingga mengakibatkan kerusakan organ vital. Dan kematian kami perkirakan 8 hingga 24 jam dari pemeriksaan,”pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini