Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ja (37) oknum anggota DPRA ditangkap polisi besama tiga temannya ketika mereka sedang memakai sabu-sabu di sebuah desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (9/8/2017).
Ternyata, saat digerebek, Ja disebut-sebut ingin menyogok anggota polisi yang menangkapnya.
Jumlah yang dijanjikan pun tidak tanggung-tanggung, berkisar Rp 500 juta. Harapannya mereka tidak diproses hukum.
Namun, upaya menyuap petugas gabungan dari Tim Melati Polresta dan personel BKO Brimob Polda Aceh itu tidak digubris.
"Dia mau nyuap kita Rp 500 juta pada saat digerebek di TKP dan kami bilang simpan saja uangnya," kata Kasat Narkoba Polresta, Kompol Syafran usai menggelar konferensi pers di Mapolresta, Kamis (10/8/2017).
Baca: Anggota DPRA yang Tertangkap Nyabu Ternyata Bawa Airsoft Gun
Bukan hanya itu saja, pada saat oknum anggota DPRA itu ditangkap, tiga rekannya yakni HS (35), JH (30) dan Zul (36) juga sempat mengaku sebagai anggota dewan.
"Perlu kami tegaskan sekaligus menyampaikan amanat Pak Kapolresta Banda Aceh bahwa dalam hal penyalahgunaan narkoba, kita tidak pernah pandang dia itu siapa. Mau itu pejabat atau oknum anggota polisi sekalipun tetap diproses hukum. Jadi, jangan coba-coba main dengan yang namanya narkoba," tegas Kompol Syafran.
Sebelumnya, Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Rabu (9/8/2017) malam, menangkap empat pria pemakai sabu-sabu, di sebuah desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Satu dari empat pria yang ditangkap adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari partai lokal berinisial Ja (37).
Kabar penangkapan keempat pemakai sabu ini baru mengemuka setelah beredar melalui saluran media sosial maupun fasilitas berbagi pesan, Kamis (10/8/2017) sore.
Beredar pula beberapa foto keempat orang yang ditangkap, serta data Ja (37) yang merupakan anggota DPRA asal daerah pemilihan Aceh Timur, dari partai lokal.
Sementara tiga orang lain yang ditangkap bersama JA adalah HS (35), wiraswasta, penduduk Aceh Besar selaku pemilik barang bukti, Jh (30), buruh bangunan penduduk Aceh Besar, dan Zul (36), nelayan penduduk Aceh Timur.