Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) berhasil menangkap salah seorang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut Berpangkat Bripka dan berinisial A, Senin (14/8) di salah satu perumahan di kota Manado sekitar pukul 17.00 Wita.
Ketika ditangkap, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu dan satu alat timbang ditangan Bripka A.
Dari informasi yang diperoleh, penangkapan ini berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa disalah satu perumahan di Manado sedang terjadi proses penggunaan narkoba.
"Saya langsung perintahkan anggota kesana ketika mendapatkan informasi itu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol R. Y. Wihastono Pranoto.
Baca: Kapolri dan Kepala BNN Pimpin Pemusnahan Narkoba Seharga Triliunan di Bandara Soekarno Hatta
Ketika sampai dilokasi polisi langsung mengamankan Bripka A bersama barang bukti dan dua orang saksi.
"Ini sebagai bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba, bahkan polisi sekalipun akan kami tangkap," tegas Pranoto.
Sementara itu, Bripka A ketika diwawancarai awak media mengatakan bahwa lima paket sabu tersebut bukanlah miliknya.
"Itu punya teman saya, hanya dititipkan pada saya saja," ujar dia.
Baca: Anggota Komisi III Usul Komunitas Pemuda Sadar Narkoba Kembali Digiatkan
Ia juga menolak ketika ditanyakan bahwa barang tersebut adalah barang bukti dari hasil penangkapan BNN.
"Tidak, itu kiriman dari luar saya juga belum menggunakannya," kata dirinya.
Selain mengamankan lima paket narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan satu buah alat timbangan.
"Kami masih terus melakukan pengembangan dan saat ini tersangkanya baru satu orang, sedangkan dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," tandasnya. (nie)