News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saat Diperlihatkan Giok Merah, Annisa Hilang Ingatan dan Serahkan ATM Serta Pinnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka beserta barang bukti berupa batu giok merah dan ATM serta uang hasil pencurian diamankan di Mapolsek Kuta, Selasa (15/8/2017).

"Saat itu juga pelaku menanyakan nomer PIN dan tanpa sadar korban memberikan kartu ATM lengkap dengan nomer PIN, lalu korban diberi ATM palsu kemudian ditinggal para pelaku," tambahnya.

Sampai di rumah baru korban menyadari kalau kartu ATM miliknya dibawa pelaku dan setelah dicek semua uang korban sebanyak Rp 4.650.000 ludes digondol pelaku.

Tidak hanya itu, komplotan pelaku ternyata pernah melakukan beberapa aksi dengan modus yang sama di Bali.

"Sebelumnya pelaku sudah melakukan kegaiatan ini sebanyak tiga kali, kerugian sebanyak Rp 30 juta di Mall Bali Galeria," jelasnya.

Atas laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di TKP dan langsung mengecek rekaman CCTV.

Setelah mengumpul data, kepolisian menangkap keempat pelaku yang sedang menginap di Hotel Pulau Bali Jalan Gunung Semeru, Denpasar Barat pada, Senin (7/8/2017).

"Hasil pengecekan CCTV kita samakan dengan pelaku, kita tangkap pelaku empat orang memiliki peran masing-masing," tandasnya. Kepolisian masih mengembangkan penangkapan tersebut.

Bagi warga yang pernah menjadi korban juga bisa melaporkannya kepada kepolisian.

Sudah Sangat Terlatih

Dari modus hipnotis ini, kepolisian menduga komplotan ini sudah sangat terlatih.

Masing-masing dari pelaku sudah punya tugas dan peran masing-masing.

Zamzami dan Sodi Iskandar sebagai orang yang bertugas mencari sasaran yang menjadi target mereka.

Irfan sebagai pengawas dari kejauhan apabila kondisi tidak aman ia akan memberikan kode.

Suganda sebagai sopir yang membawa mereka ke tempat penukaran uang di ATM.

“Atas tindakannya, mereka terkena pasal penipuan 378 KUHP dan pencurian 363 KUHP dengan hukuman empat tahun dan maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini