Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsekta Patumbak kembali menggagalkan penyelundupan ganja asal Aceh.
Kali ini, petugas menangkap dua orang petani yang bertindak sebagai kurir masing-masing Mirza (20) dan Nasrudin (24), keduanya warga Bireuen, Aceh Timur.
"Keduanya kami tangkap saat turun dari bus yang datang dari Aceh. Menurut penuturan kedua tersangka, ganja yang mereka bawa hendak dikirim ke Air Molek, Pekanbaru," kata Kapolsekta Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, Jumat (18/8/2017).
Baca: Kisah Ninik Luh Ayu Sang Juru Masak, Dicegat Musuh hingga Diminta Mencampur Makanan dengan Racun
Afdhal mengatakan, jumlah barang bukti yang disita sebanyak 10 kg. Untuk mengelabui petugas, 10 kg ganja itu dibungkus rapi dengan menggunakan lakban cokelat.
"Dari penuturan kedua tersangka, mereka baru separuh menerima upah. Sisanya akan dibayar oleh bandar besarnya setelah semua ganja sampai ke tangan pemesan," ungkap Afhdal.
Untuk mengungkap kasus ini, Afdhal berkordinasi dengan Polres Pekanbaru. Ia juga berkordinasi dengan Polres Aceh Timur.
"Kedua tersangka belum mau menyebut identitas bandar besarnya. Mereka masih menutupi informasi terkait penyelundupan ganja ini," katanya. (Ray/tribun-medan.com)