Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sarifudin (33) dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria asal Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tinggal di Kalimas Baru Surabaya melakukan penganiayaan kepada kedua korban hingga luka berat di karantina hewan kantor BBKP Surabaya.
Kejadian penganiayaan ini bermula, ketika pelaku dan teman-teman kerjanya sedang melakukan bongkar muat hewan sapi.
Dia bersama rekan kerjanya, HN yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) melakukan penganiayaan menggunakan pisau penghabisan kepada dua korban, yakni Slamet dan Matchodi.
Baca: 5 Insiden Penganiayaan Terhadap Petugas Bandara, 3 Kejadian Terjadi Bulan Ini!
Penyebabnya, lantaran salah paham dan tersinggung.
"Para pekerja sedang melakukan bongkar muat di karantina hewan kantor BPKP Surabaya jal Kalimas Baru Surabaya. Oleh pengurus diminta jangan menutup paksa pintu truk, karena bisa mengenai pekerja lain, itulah awal mula penyebab kejadian," sebut Kompol Arief Kristanto, Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (17/8/2017).
Korban pertama penganiayaan Matchodi.
Ia sejatinya berusaha melerai kemarahan pelaku, tapi justri diserang.
Korban diserang pakai pisau penghabisan yang mengenai punggung, tangan kiri luka sobek, jari telunjuk kanan sobek dan jari manis kanan putus disabet sajam.
Baca: Kejagung Pelajari Putusan PN Bengkalis Soal Pembakaran Lahan PT NSP
Aksi belum berhenti. Slamet, pekerja lainnya yang juga berusaha melerai ikut kena bacokan sajam pelaku.
Ia dibacok di punggung, tangan kiri, jari telunjuk kanan dan jari manis kanan putus dan korban jatuh pingsan.