Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menyegel panti pijat yang ditengarai menjadi tempat praktek prostitusi.
Panti pijat yang terletak di Jalan Kudus – Pati, tepatnya di sebelah timur Pabrik Gula Rendeng itu disegela pada Senin (21/8/2017).
Pemilik dari panti pijat tersebut diketahui bernama Yuli Listiawati, warga Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus.
Djati Solechah, Kasatpol PP Kabupaten Kudus menuturkan, pihaknya sebelumnya telah mendapatkan laporan perihal praktek prostitusi dari masyarakat sudah sejak lama.
Namun, kata dia, dirinya tidak serta merta bisa langsung menutup, karena pihaknya harus membuktikan kebenarannya.
“Kalau langsung ditutup tanpa ada kebenaran, malah kami yang keliru,” kata Djati saat ditemui Tribun Jateng.
“Maka kami mohon maaf, karena kami butuh waktu dan orang yang dapat membuktikan informasi tersebut,” tambahnya.
Djati menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami keberadaan panti pijat lain yang ada di Kabupaten Kudus.
Pasalnya, dirinya mendeteksi masih ada sekitar lima panti pijat yang terindikasi digunakan praktek prostitusi.
“Kami akan lakukan tindakan, dalam bekerja kami harus sesuai SOP. Nantinya juga akan ditutup,” pungkasnya. (*)