TRIBUNNEWS.COM, TABANAN – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini tengah menyandang status Janda.
Hal itu karena Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengabulkan gugatannya pada suaminya, Bambang Aditya.
Informasi yang dihimpun, putusan gugatan cerai Bupati Tabanan dua periode itu diketok palu oleh hakim pada Selasa (22/8/2017).
Baca: Naik Haji, Ikke Nurjanah Dapat Visa Langsung dari Kerajaan Arab Saudi
Humas Pengadilan Negeri Tabanan, Adrian menyebutkan jika persoalan gugatan cerai Bupati Eka sudah putus oleh hakim.
“Sudah diputus, yang menggugat pihak perempuan,” katanya saat ditemui di kantornya, (22/8).
Saat ditanya perihal penyebab munculnya gugatan cerai itu pria yang ikut menjadi hakim dalam perkara percerai Bupati Eka itu mengatakan, belum bisa menyampaikan secara gamblang.
Baca: Sekjen Partai Komunis Vietnam Berkunjung ke DPR
Karena saat ini masih dalam masa upaya hukum oleh tergugat selama 14 hari.
“Belum memiliki kekuatan hukum, misalkan tidak keberatan dari pihak tergugat setelah 14 hari baru memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Selain itu, Jaksa yang sebelumnya bertugas di Sumatera Utara itu menyebutkan, dalam masa upaya hukum selama 14 hari kemungkinan rujuk sangat besar.
Baca: Kasihan, Lahir Tanpa Bibir dan Dagu, Darina Ditolak Tetangga dan Sanak Familinya
“Dalam kasus perdata perdamaian adalah hal utama,” terangnya.
Pernikahan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Bambang Aditya berlangsung pada Desember 2012, kala itu Bambang Aditya memeluk keyakinan menjadi Hindu dan memiliki nama I Made Dwi Saputra.
Baca: ‘Kolor Ijo’ Buat Geger Warga di Jalan Sudirman Jembrana, Birawa Nekat Lakukan Ini
Prosesi pernikahan berlangsung di kampung halaman Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti.(*)