Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Isak tangis Lisa Fantita pecah setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/8/2017).
Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu itu sudah berurai air mata sejak menunggu giliran disidang.
Dia didampingi penasihat hukum dan keluarga.
Karena banyaknya terdakwa yang mengantre untuk disidangkan, ketua majelis hakim Manungku langsung membacakan amar putusan.
Lisa dinyatakan bersalah karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sekitar enam gram.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dapat membayar digantikan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara," ujar Manungku.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
"Saya beri kesempatan untuk mengajukan banding kepada terdakwa dan JPU selama tujuh hari setelah putusan," tuturnya.
Setelah tangisnya mereda, Lisa menyatakan menerima semua keputusan hakim.
Namun, JPU Kejaksaan Tinggi Jateng Nur Indah masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pengacara terdakwa, Dion S Mahendra, menyebut hukuman yang dijatuhkan itu setimpal dengan yang dilakukan terdakwa.
"Atas putusan ini, terdakwa sudah menerima. Tapi yang disayangkan, JPU masih pikir-pikir," sesal Dion.