News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Curi Tas Calon SPG, Begini Modusnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Lina (kanan) dan barang bukti hasil penipuan yang ia lakukan saat diamankan di gedung Satreskrim Polretabes Surabaya, Kamis (24/8/2017).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Anti Bandit akhirnya mengetahui keberadaan tersangka Lina. Ibu satu anak ini ditangkap saat berada di salah satu mal di Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Selain menangkap tersangka Lina, polisi juga meengamankan berbagai barang bukti. Seperti puluhan tas perempuan berbagai merk, dompet perempuan, dua kaca mata, kunci kontak mobil dan 3 baju yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya.

Tersangka Lina mengaku, jika aksi penipuand an pencurian milik korban terpaksa dilakukan lantaran membutuhkan uang. Dirinya juga memiliki hutang kepada temannya yang harus segera dibayar.

Baca: Bukan Cuma SPG, Ini Dia Para Pendamping Kendaraan Selama Pameran

"Saya tidak bekerja dan butuh uang untuk biaya hidup keluarga dan bayar hutang," tutur tersangka Lina.

Polisi menjerat tersangka Lina dengan Pasal 378 dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini