Bersama suami sahnya, SNS dikarunia dua anak, laki-laki berusia 7,5 tahun dan perempuan berusia 6 tahun.
"Awalnya saya reflek hendak meluapkan amarah. Namun dilarang beberapa anggota kodim," ujar Candra.
Sebagai pengadu, ia berharap pihak kepolisian bisa memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan istrinya. "Saya juga akan segera memproses cerai, biar cepat selesai," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RT 2 Perum Griya Abadi, Rudi Indrawan yang ikut mendampingi penggerebekan itu mengatakan, selama ini dirinya belum pernah menerima laporan ijin tinggal dari pasangan tersebut.
"Informasi dari para tetangga, mereka sudah tinggal di situ selama 1,5 bulan yang lalu. Saya tahu ketika didatangi anggota kodim," katanya.
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan tutup botol, sedotan, dua ponsel, jam tangan dan dompet.
Keberadaan tutup botol dan sedotan itu memaksa aparat kembali menggeledah rumah itu.
"Kami belum menemukan bukti-bukti adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari pasangan itu. Jika nanti hasil tes urine nya positif, kami arahkan direhab," singkat KBO Narkoba Polres Bangkalan Iptu Eko Siswanto.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengungkapkan, penggerebekan itu mendapatkan pasangan di dalam rumah. Di mana seorang perempuannya sudah berkeluarga.
"Status perempuan itu masih istri sah si pengadu (Candra). Di hadapapan penyidik, pasangan itu mengaku telah menikah secara siri," ungkap Anton.
Untuk menjerat pasangan itu dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan, sedang bersetubuh, atau telah selesai bersetubuhan, penyidik masih terus mendalami dengan mencari bukti-bukti pendukung.
"Saat digerebek, mereka tidak sedang melakukan perzinahan. Sementara kami harus menemukan bukti kuat. Seperti sperma atau barang bukti lainnya," pungkasnya. (Ahmad Faisol)