TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Iwan Prasetyo (28), sopir truk pengangkut alat berat yang menjadi pemicu kecelakaan maut di Jalan Raya Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat (25/8/2017) ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kecelakaan itu, truk bernomor polisi nopol N 9065 UA yang dikemudikan oleh Iwan, pedal gasnya lengket sehingga menabrak 10 kendaraan dan menewaskan empat orang.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan mulai tadi malam Sabtu (26/8/2017) pukul 18.30 WIB," kata Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah kepada Kompas.com, Minggu (27/8/2017).
Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polres Malang melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Iwan disangka dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
"Dari keterangan saksi, kemudian dari olah TKP itu lah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," ucap Decky.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kejadian itu, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan.
"Masih kita dalami nanti setiap perkembangannya akan ditentukan dalam gelar perkara," katanya.
Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat (25/8/2017). Sebuah truk pengangkut alat berat bernomor polisi N 9065 UA lepas kendali karena pedal gasnya lengket. Truk itu lalu menabrak tiang listrik, dan 10 kendaraan yang ada di depannya.
Dua kendaraan di antaranya kendaraan roda empat yakni angkot nopol N 1804 UG dan Panther N1996 AW. Selain itu, kecelakaab juga melibatkan delapan sepeda motor.
Sementara empat korban tewas adalah Kuswanto (80), Warsiti dan Winarti warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso serta Sujatmiko (35) warga Sumpil, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban lainnya mengalami luka-luka.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Tabrak 10 Kendaraan dan Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Jadi Tersangka