TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Warga Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, masih saja nekat menggunakan kompresor sebagai alat bantu selam untuk mencari ikan di laut.
Akibat nekat menggunakan alat tangkap yang dilarang Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan itu, Anema Zai (30), nelayan Ujung Sialit, meninggal diduga karena keracunan gas buangan dari kompresor, Sabtu (26/8).
Sedangkan temannya, Tulus (19) yang menyelam berbarengan dengannya menggunakan kompresor kini dalam kondisi kritis.
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Ir Ismet Taufiq kepada Serambi di Singkil, Minggu (27/8) mengatakan, Anema Zai dan Tulus menyelam menggunakan kompresor di sekitar perairan Kepulauan Banyak.
Keduanya melaut menggunakan satu perahu.
Mereka diduga keracunan saat menyelam menggunakan alat bantu kompresor.
“Anema Zai meninggal, sedangkan kawanya Tulus kritis,” kata Ismed.
Ismet menyesalkan karena masih ada nelayan yang mengabaikan larangan penggunaan kompresor.
Padahal, dinas perikanan setempat telah melarang keras penggunaan kompresor saat menyelam.
“Kepada ahli waris nelayan yang meninggal, maupun nelayan yang masih hidup tidak diberikan santunan dari klaim asuransi lantaran mereka menggunakan alat tangkap ilegal,” ujar Ismet.
Alumnus Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala ini mengimbau nelayan agar segera menghentikan penggunaan kompresor sebelum jatuh korban berikutnya. “Masih ada beberapa oknum lagi nelayan Ujung Sialit yang nekat menggunakan kompresor. Padahal, pemerintah sudah menyosialisasikan larangan penggunaan alat tersebut,” kata Ismet.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid pekan lalu secara khusus saat menemui nelayan di atas boat yang sedang berlayar di laut Kepulauan Banyak, menegaskan berdasarkan aturan tidak ada kompromi penggunaan kompresor sebagai alat bantu selam untuk menangkap ikan. “Tetap dilarang karena membahayakan keselamatan nelayan,” ujarnya.
Sebagai solusi Dulmusrid, mempersilakan nelayan mengajukan usulan per kelompok untuk pengadaan alat bantu pengganti yang ramah lingkungan.
Bupati menyetujui jika nelayan yang biasa menyelam beralih menggunakan peralatan scuba, dengan catatan saat menyelam tidak merusak terumbu karang.