TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Warga Desa Kalisari Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak geruduk balaidesa, lanjut mendatangi kantor LBH Demak Raya di Jalan Bogorame Mangunjiwan Demak, Senin 28 Agustus 2017.
Mereka mengadukan kepala desanya yang diduga menjual tanah urug bengkok kepada beberapa orang tanpa mekanisme yang jelas.
Mereka kemudian ditemui oleh Haryanto Advokat Publik LBHDemak Raya. Setelah menerima pengaduan ini pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan rapat kerja dengan membentuk team di internal LBH dulu.
LBH kemudian akan koordinasi dengan inspektorat, kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Menurut Haryanto bila benar apa yang disampaikan oleh warga, maka apa yang dilakukan kades Kalisari sangat bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Berdasarkan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang namanya aset desa diperuntukkan atau dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya dalam meningkatkan pembangunan desa," jelasnya.
Disamping itu ia memaparkan harus dikaji terlebih dahulu dasar hukum kebijakan memungut hasil penjual tanah urug tersebut, jika kebijakan tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas maka dapat dikatakan masuk kategori pungli.
"Pelaku pungli bisa dijerat pasal dalam KUHP, selain itu juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (tribunjateng/rival almanaf)