Rama lalu menusuk tubuh Hendra menggunakan pisau yang tertancap di pahanya.
Akibatnya Hendra tewas setelah mendapat perawatan di puskesmas dan rumah sakit.
“Saya tidak tahu mengenai peristiwa itu. Saya tahunya ketika ke rumah sakit lihat kaki Rama luka mau dioperasi,” jelas Novalia.
Hakim ketua Novian Saputra sempat menanyakan hubungan Novalia dengan Hendra. “Kami hanya teman,” kata dia.
Dengan kondisi Rama yang kini mendekam di jeruji besi, Novalia berjanji tetap setia menunggu kekasihnya keluar dari penjara.
Rama didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya paling lama penjara 20 tahun, pidana mati atau seumur hidup.
Kedua pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.