TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Dua terdakwa penari sexy dancer dituntut hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan, Rabu (30/8/2017) di Pengadilan Negeri Gresik.
Mereka adalah, Lutfi Kusuma Wardani (23) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng atau Kelurahan Gading, Kelurahan Tambaksari, Surabaya dan Lintang Kusumaning Tyas (22), warga Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Rafi Dikria Quroisy, Kuasa Hukum kedua terdakwa, menyatakan, pihaknya tidak terima atas tuntutan hukuman dari majelis hakim untuk terdakwa.
Baca: Dua Pelajar SMA di Palembang Ini Ikut Menyekap, Memperkosa, dan Memeras Wanita Panggilan
Tuntutan tersebut dinilai sangat memberatkan, sebab mereka didakwa telah mempertontonkan tarian sexy dancer di muka umum.
Selain itu, dalam tuntutan itu juga mempermasalahlan Kota Gresik sebagai kota santri.
“Menurut saya tuntutan jaksa itu kabur, sebab pertunjukan itu diadakan dalam acara komunitas motor tidak untuk umum. Sedangkan mengotori Gresik sebagai kota santri, ternyata itu hanya icon. Tapi tidak dibuatkan Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.
Dari tuntutan yang terkesan kabur itu, Rafi minta Putu Mahendra, ketua mejelis hakim yang memimpin persidangan memutus bebas terhadap kedua terdakwa.
“Kalau bisa ya diputus bebas,” tandasnya.
Sidang lanjutan kasus sexy dancer ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Gresik pekan depan.
Diketahui, kasus sexy dancer ini terjadi saat Lutfi Kusuma Wardani dan Lintang Kusumaning Tyas diundang mengisi acara ulang tahun sebuah klub motor sport di Gelora Joko Samudro (GJS), Jl Veteran Kecamatan Kebomas, Gresik.
Acara tersebut digelar bertepatan malam Hari Santri Nasional (HSN) 2016. (Surya/Sugiyono)