News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

KIsah PNS Kota Tegal yang Lupa Setor Duit, Di-nonjob-kan Lalu Diberhentikan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akhmad Rofii berkepala plontos, Kamis (31/8/2017). setelah Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno ditangkap KPK

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) merasakan ketidakadilan selama kepemimpinan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno.

Ada yang di-nonjob-kan, pangkat diturunkan bahkan tidak menerima gaji.

Seorang PNS yang di-nonjob-kan, Khaerul Huda, mengatakan penyebabnya di-nonjob-kan karena ia tidak patuh terhadap aturan pimpinan.

Saat baru menjabat kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tegal, ia pernah didatangi Amir Mirza Hasibuan.

Bersama Masitha, Mirza terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus suap.

Baca: Muhammadiyah Menyatakan Perang Melawan Hoax

"Dia (Mirza) merupakan orang yang perkataannya harus ditaati seperti perkataan wali kota. Saat itu, dia ngomong, 'Jangan lupa, ya,'" ucap Huda, Kamis (31/8/2017).

Perkataan tersebut merupakan isyarat atau kode keras bagi Huda.

Maksud ucapan itu adalah jangan lupa memberi setoran sebagai imbal jasa atas pengangkatannya.

"Saat itu, saya tidak memberikan. Saya lupa. Akhirnya jabatan saya diturunkan," terangnya.

Padahal saat itu, Huda mampu melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan kepadanya.

Baca: KPK Lakukan Penggeledahan di Ruang Dirut dan Kabag Keuangan RSUD Kardinah Tegal

Dia kemudian beberapa kali dimutasi bahkan sempat menjadi staf pemerintah kecamatan.

Klimaksnya, wali kota memberhentikan Khaerul Huda sebagai PNS beberapa bulan lalu.

Dia diberhentikan meski sebenarnya masih menyisakan masa bakti dua tahun lagi.

Pemberhentian itu hanya menggunakan surat keputusan dari wali kota Tegal, bukan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kalau pensiun itu ada tahapannya. Kalau surat BKN turun, saya masih dapat uang pensiun bulanan. Tapi, gaji dan tunjangan pensiun saya disetop. Saya ini seperti bukan PNS," imbuhnya.

Baca: PNS Nonjob Saat Masitha Berkuasa di Kota Tegal Sambut Janji Ganjar

Selain Khaerul Huda, ada beberapa PNS eselon II dan III yang mengalami nasib serupa.

Satu di antaranya Agus Arifin yang harus melepas jabatan sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan Kota Tegal.

"Saya dinilai sebagai orang yang vokal mengkritik pemerintah," tutur Arifin.

Hingga akhirnya, jabatan dia diturunkan menjadi staf di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Mantan Lurah Debong Lor, Kecamatan Tegal Selatan, Akhmad Rofii, tak ketinggalan ikut menggunduli rambut.

Ia mengungkapkan rasa bahagia karena Masitha ditangkap KPK.

"Jabatan saya diturunkan. Tadinya lurah, menjadi Kasubag Umum Kantor Lingkungan Hidup. Lalu pindah lagi, sekarang jadi kepala seksi di Kantor Perpustakaan Daerah," jelas Akhmad.

Ia menjelaskan alasan dimutasi beberapa kali hingga jabatannya diturunkan.

"Ada seorang wanita, tak perlu saya sebut, mengaku sebagai koordinator (pemenangan) Tegal Selatan. Dia meminta sejumlah uang," kata Akhmad.

Wanita itu tak menyebutkan jumlah yang diminta.

Akhmad bergeming, tak memenuhi permintaan itu.

"Saya juga orang yang kerap mengkritik wali kota. Hingga akhirnya saya dipanggil camat dan ditegur. Akhirnya menjadi seperti ini," imbuhnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini