News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Anak Tiri yang Masih 11 Tahun, Ahmad Terancam 15 Thaun Penjara dan Denda Rp 5 M

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.COm, KALIANDA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reksrim Polres Lampung Selatan menahan Ahmad (39), warga Dusun Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung, Kalianda, karena mencabuli anak tirinya, DD, yang masih berusia 11 tahun.

Pencabulan dilakukan tersangka ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak enam kali, sejak 2016 lalu.

Ketika itu, tersangka yang menikah dengan ibu korban mengontrak rumah di Desa Bulog.

Kemudian pencabulan kembali dilakukan tersangka terhadap DD di rumahnya di Dusun Sukamandi.

Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban melapor kepada ibunya.

Mengetahui anak kandungnya dicabuli oleh Ahmad, sang ibu kemudian melapor ke polisi. Tersangka Ahmad pun diamankan di rumahnya oleh polisi

"Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan lansung diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi, Senin (4/9).

Dari keterangan tersangka, ia sempat dua kali menyetubuhi korban. Sedangkan selebihnya, tersangka hanya memegangi bagian sensitif tubuh korban saja.

Adapun perbuatan bejat tersangka didasari permasalahan dengan ibu korban. Tersangka sering ribut dengan ibu korban karena masalah cemburu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini