TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Tenggara menyisir tempat-tempat yang dicurigai sebagai penyebaran daripada obat terlarang yang membuat korbannya hilang kesadaran dan mengamuk.
"Dan, kami justru mendapatkan obat itu di sebuah apotek," kata Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Satria Adhy Permana, Kamis (14/9/2017).
Obat tersebut, lanjut dia, dijual bebas. Padahal, penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Dalam penyisiran itu, polisi menangkap seorang apoteker dan asistennya. Polisi juga menyita 1112 butir obat jenis tramadol.
"Tramadol ini adalah harus dengan resep dokter, yang mana sesungguhnya adalah untuk orang yang baru saja dioperasi sebagai penghilang rasa sakit. Namun dijual bebas oleh apoteker tersebut," terangnya.
Obat ini, katanya menambahkan, memang dibutuhkan secara medis. Namun, dalam kasus tersebut disalahgunakan.(*)