Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNNEWS.COM, RENGAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis, Tantri terdakwa pembunuhan ibu angkat dengan hukuman 18 tahun penjara, Senin (18/9/2017).
Pada sidang tersebut, Tantri mengaku menerima putusan Hakim PN Rengat.
Vonis itu sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Sebelum pembacaan putusan itu, Tantri sempat membacakan surat yang berisi permohonan peringanan hukuman di hadapan majelis Hakim.
Baca: Fakta-fakta Buaya di Muara Jawa, Pawang pun Ikut Dimangsa, Ini Keanehannya
Dalam surat itu, dirinya juga bercerita soal rencananya untuk menikah tahun 2017 ini.
"Saya ingin menjalani masa depan dengan calon istri saya," katanya dengan suara terbata-bata.
Rencana tersebut akhirnya batal karena peristiwa pembunuhan yang dilakukannya terhadap sang ibu angkat.
Tantri juga berkata selama menjalani proses hukuman di dalam Rutan Kelas II B Rengat hingga mendapat putusan, dirinya banyak menyesali perbuatannya.
"Entah setan apa yang merasuki saya, sehingga saya nekat menyakiti dan menghilangkan orang yang menyayangi saya," kata Tantri.
Korban yang diketahui bernama Tursinah, memiliki hubungan yang baik dengan Tantri.
Bahkan Tantri mengakui bahwa korban sudah dianggap sebagai ibu angkat olehnya.
Semenjak kecil, Tantri sudah mengenal korban dan bahkan berteman baik dengan anak korban. Oleh karena itu dirinya mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
"Saya khilaf waktu itu," katanya.