News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Pelaku Sodomi di Kota Kupang Diancam 15 tahun Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sodomi

Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - BVN (23), mahasiswa pada salah satu Universitas Swasta di Kota Kupang yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Oebobo, AKP Fajar Virgantara mengatakan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 292 KUHP undang-undang perlindungan anak.

"Karena korbannya adalah anak di bawah umur, pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun. Untuk saat ini, pelaku masih kita tahan di sel Polres Kupang Kota," ujar Fajar, Senin (18/9/2017) di Kupang.

Sebelumnya, BVN dilaporkan orangtua korban atas dugaan tindakan pelecehan seksual sodomi.

BVN diduga melakukan tindakan sodomi terhadap LSN (14) di kos-kosan miliknya di kawasan Kuanino pada Selasa (5/9/2017) lalu.

Kepada penyidik, BVN mengaku memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis dan mengaku memiliki kekasih sesama jenis di Kupang dan Rote.

BVN dan korban LSN berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah intens berkomunikasi, BVN pun akhirnya menemui dan mengajak LSN ke kos-kosan miliknya.

Disanalah BVN melakukan tindakan sodomi terhadap LSN. LSN mengaku tidak berani melawan karena ia diancam menggunakan pisau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini