Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - BVN (23), mahasiswa pada salah satu Universitas Swasta di Kota Kupang yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Oebobo, AKP Fajar Virgantara mengatakan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 292 KUHP undang-undang perlindungan anak.
"Karena korbannya adalah anak di bawah umur, pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun. Untuk saat ini, pelaku masih kita tahan di sel Polres Kupang Kota," ujar Fajar, Senin (18/9/2017) di Kupang.
Sebelumnya, BVN dilaporkan orangtua korban atas dugaan tindakan pelecehan seksual sodomi.
BVN diduga melakukan tindakan sodomi terhadap LSN (14) di kos-kosan miliknya di kawasan Kuanino pada Selasa (5/9/2017) lalu.
Kepada penyidik, BVN mengaku memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis dan mengaku memiliki kekasih sesama jenis di Kupang dan Rote.
BVN dan korban LSN berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah intens berkomunikasi, BVN pun akhirnya menemui dan mengajak LSN ke kos-kosan miliknya.
Disanalah BVN melakukan tindakan sodomi terhadap LSN. LSN mengaku tidak berani melawan karena ia diancam menggunakan pisau.