Korban pun tidak berdaya hingga persetubuhan juga dilakukan oleh tersangka AG dan BY.
"Usai melakukan perbuatan tercela kepada korban, ketiga tersangka meminta korban pulang," ucap Azi Pratas.
Rupanya, dikatakan Azi Pratas, perbuatan ketiga pemuda terhadap korban menyebabkan kehamilan.
Hal itu pun diketahui orang tua korban, dan tidak terima atas perbuatan ketiga pemuda tersebut membuat orangtua korban melapor ke Polisi.
Atas laporan tersebut jajaran UPPA Polres Malang langsung menangkap tiga pemuda pelaku persetubuhan paksa pada korban yang baru kelas 1 SMP tersebut.
"Ketika tersangka kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ketiganya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tandas Azi Pratas Guspitu.
Salah satu tersangka, MAM mengaku melakukan persetubuhan paksa pada korban karena sering melihat video porno di handphone.
Dan niatan menyetubuhi korban muncul saat tengah asyik melihat adegan video porno.
"Kami tidak tahu kalau korban sampai hamil, kami ngikuti aja dihukum," tutur MAM di Mapolres Malang.