Delpasari adalah nama ibu sang bayi.
Delpa, ibu korban, saat itu sudah berada di dalam mobil ambulans milik RSUDAM.
Tetapi, oleh suaminya ia diminta turun, karena tidak memiliki uang sebagaimana yang diminta sang sopir.
"Istri saya kemudian yang gendong Berlin naik angkot," ujarnya.
Ketika di dalam angkot, kata Ardiansyah, ada seorang perempuan yang memberitahukan layanan Ambulans Gratis Pemkot Bandar Lampung.
Sopir angkot kemudian menelepon layanan ambulans tersebut.
"Saya sempat menunggu setengah jam hingga datangnya ambulans di Bundaran Radin Inten Rajabasa," ujarnya.
RSUD Abdul Moeloek memberikan sanksi terhadap dua orang petugas yang dianggap lalai dalam kasus penelantaran menangani jenazah Berlin Istana, bayi berusia satu bulan asal Lampung Utara, yang terpaksa dibawa naik angkutan kota oleh orangtuanya.
Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Humas RSUDAM Lampung, Akhmad Sapri, mengatakan, ada dua orang petugas yang dijatuhi sanksi.
Pertama adalah sopir ambulans, Jhon Sinaga, yang diberi di-nonaktif-kan sementara waktu hingga ada hasil kebenaran di lapangan.
Sedangkan petugas lainnya adalah Dwi Hartono, perawat RSUDAM, yang mendapat sanksi berupa pemindahan ke bagian lain.
"Seperti yang dikatakan Direktur Umum RSUDAM Ali Subaidi, untuk sementara (sopir ambulans) di-nonaktif-kan hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
Masalah ini bukan karena pasien BPJS, karena BPJS tidak meng-cover (mobil jenazah). Kami menggunakan dana APB, yang disebut dana kemitraan untuk masyarakat yang tidak mampu," jelas Safri, Kamis (21/9).
Peristiwa yang dialami Berlin, putri pasangan Ardiansyah (40) dan Delpasari (31), memang sungguh memprihatinkan.