TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim siap menampung aspirasi dan tuntutan petani yang melakukan unjuk rasa, Senin (25/9/2017).
Kasi Konsolidasi Tanah dan Lenderform BPN Jatim, Agus Salim mengatakan, sudah menerima keluhan dan tuntutan dari perwakilan petani se-Jatim.
"Tadi perwakilan sudah melakukan dialog dengan kami. Mereka (petani) meminta supaya HGU (Hak Guna Usaha) tanah yang sudah mati diberikan ke masyarakat," sebut Agus usai menemui perwakilan petani, Senin (25/9/2017).
Menurut Agus, BPN tak bisa sertamerta memberikan HGU yang mati ke masyarakat. Karena tanah bekas HGU tak bisa dilepaskan begitu saja ke masyarakat. Pemilik HGU juga masih memilliki hak-kanya.
"Saya meminta kepada perwakilan tadi, supaya ada surat tertulis dari masyarakat. Setelah itu, BPN akan melakukan mediasi," terang Agus.
Sedangkan terkait tuntutan reformasi agraria, Agus menuturkan, BPN akan melakukan langkah-langkah perbaikan. Layanan BPN kepada masyarakat terus diperbaiki dan dilakukan evaluasi-evaluasi.
"Pemberian layanan dilakukan maksimal dan yang terbaik. Kedepan akan terus diperbaiki, jika kurang dievakuasi," cetus Agus.
Soal konflik-konflik agraria di Jatim, Agus mengaku tidak bisa melakukan tindakan. BPN tak punya perangkat hukum. Juga harus ada regulasi hukum yang mengaturnya.
"Tapi, kami punya wadah-wadah untuk melayani dan selesaikan sengketa. Kami berharap sengketa bisa diatasi," harap Agus.