Laporan Wartawan Tribun Lampung, Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus meringkus empat penjual obat ilegal jenis trihex, Jumat (22/9/2017).
Obat mercy atau obat penenang penyakit parkinson ini diduga dijual kepada pembeli untuk disalahgunakan.
Karena dalam tempo setengah bulan, pedagang mengaku bisa menjual 500 butir obat yang masuk dalam golongan G (hanya dijual dengan resep dokter) ini secara ilegal.
Keempat pelaku yakni EH (33), AG (39), dan NA (29) ketiganya warga Pekon Sidoharjo, kemudian satu lagi NA (22) warga Pringkumpul. Mereka tertangkap di kediaman masing-masing.
Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 2.200 butir obat jenis trihex itu.
"Dari barang bukti yang berhasil kami amankan, akan kami lakukan pemeriksaan secara laboratoris, apakah obat-obatan tersebut memiliki fungsi, komposisi dan pengaruh yang sama dengan PCC," ujar Anton mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.
Kepada polisi, pelaku EH dan AG mengaku membeli obat tersebut secara online dari penjual di daerah Kebon Nanas, Tangerang Banten.
Obat itu pun, dijual seharga Rp 10 ribu per empat butirnya. Para pelaku mengaku menjual obat tersebut kepada pengamen dan anak jalanan.