Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Eva Yanti Lumbangaol (26), calon pengantin yang tewas ditabrak kereta api saat melintas di Jl Danau Singkarak, Medan Barat rencananya akan mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja.
Saat ini, pihak Jasa Raharja tengah mengurus berbagai dokumen, termasuk berusaha menemui pihak ahli waris.
"Untuk korban meninggal dunia, kami sudah kordinasikan ke KPJR (Kantor Pelayanan Jasa Raharja) di Balige. Kami juga sudah mengumpulkan data-data mengenai korban," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan I Medan, M Hidayat pada Tribun, Selasa (26/9/2017) sore.
Untuk penyerahan santunan sendiri, sambung Hidayat, akan dilakukan oleh KPJR Balige.
Santunan alam diserahkan langsung pada orangtua korban.
Baca: 4 Fakta Calon Pengantin Tewas Ditabrak Kereta Saat Sebar Undangan Pernikahannya
"Jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka korban akan mendapat santunan Rp50 juta. Santunan itu kami berikan dalam bentuk tabungan," kata Hidayat.
Untuk pengemudi Go-Jek bernama Ahmad Sutopo (42) yang membonceng korban, kata Hidayat, juga akan mendapatkan santunan.
Hanya saja, kata Hidayat, santunan tidak bisa langsung diberikan pada ahli waris, karena ahli waris masih dibawah umur.
"Ahli waris korban adalah anaknya. Namun, secara yuridis anak korban ini masih dibawah umur," ungkap Hidayat.
Meski begitu, sambung Hidayat, santunan tetap diserahkan pada anak korban.
Baca: Dulunya Sama-Sama Miskin, Tapi Sekarang Indonesia Tertinggal Jauh dengan Korsel
Hanya saja, buku tabungan itu dipegang oleh kakek dari anak korban.
"Bentuk tabungannya, ahli waris anak korban Cq kakeknya. Namun santunan dalam proses pembayaran. Dan buku tabungan lagi diurus ke kantor BRI," ungkap Hidayat.
Sebelumnya, Eva dan pengemudi Go-Jek Sutopo meninggal dunia setelah motor yang mereka tumpangi ditabrak kereta api.
Saat kejadian, Eva yang tengah memegang undangan pernikahan terpental dan kaki kirinya remuk.(Ray/tribun-medan.com)