News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi, Moha Ketahuan Berada di Jakarta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, meski sakit tetap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Kamis (4/1/2016).

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Terdakwa kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan alias Moha terlihat di Ibukota Jakarta sedang mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar. 

Padahal, saat ini Moha harusnya sedang menghuni Rutan Kelas Dua Manado menjalani masa tahanannya selama lima tahun.  

Alih-alih ditahan, mantan Bupati Bolaang Mongondouw tersebut justru terlihat berada di ibukota negara Indonesia. 

Kuasa Hukum Moha, Chandra Palutungan membenarkan kliennya sedang berada di Jakarta. 

"Kami punya surat dari pengadilan tinggi Sulut, bahwa kliennya tidak bisa ditahan," kata dia. 

Baca: Mabes Polri Bentuk Densus Antikorupsi: Kalau Ada Polisi Nakal, Kita Sikat Saja

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah memasukan proses banding di pengadilan Tinggi Sulut. 

"Prosedur bandingnya sedang kami lakukan, jadi jika MMS berada di luar itu sudah sesuai prosedur karena kami punya landasan hukumnya," ucap dia. 

Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwardono ketika dikonfirmasi mengatakan alasan dirinya belum menandatangani berkas penahanan MMS karena berkas banding dari JPU yang dikirimkan melalui pengadilan negeri Manado kepada pihak terlambat. 

"Berkasnya terlambat masuk ke pihak kami, jadi saya masih enggan menandatangani surat penahanannya. Untuk lebih lengkapnya silahkan tanya ke PN Manado," aku dia. 

Kepala Pengadilan Negeri Manado Djaniko Girsang melalui Humasnya Moh. Alfi Usup membantah jika berkasnya terlambat dikirim. 

Baca: Anggaran Densus Antikorupsi Rp 900 Miliar Terlalu Besar, Polri: Paling Banyak Untuk Operasional

"Dalam berkas tersebut tidak ada lagi permintaan penahanan, karena dalam amar putusan sudah ada perintah penahanan. Saya tidak tahu kenapa Pengadilan Tinggi Sulut enggan mengeluarkan surat penahanan," tegas dia. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini