Kepala Rutan Kelas Dua Manado, Zainal Fikri ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak ada kuasa menahan seorang terdakwa bila belum ada surat penahanan dari Pengadilan Tinggi Sulut.
"Kalau belum ada surat penahanan dari PT Sulut, maka kami belum bisa melakukan penahanan," tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama dua Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani telah menvonis bersalah MMS 5 Tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak sampai di situ, Majelis Hakim juga mewajibkan MMS membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar lebih, ditambah denda sebesar Rp200 juta.
Diketahui, MMS sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebutkan dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.
Bahkan, dalam pledoi pribadinya, MMS menyebutkan jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.
Majelis Hakim berpendapat lain dan dengan segala pertimbangan memutus bersalah bekas petinggi di wilayah lumbung beras itu. (nie)