TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari minta dukungan dari warga Kalimantan Timur setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Permintaan itu disampaikannya mlalui akun pribadi Facebook miliknya.
Melalui akun itu pula, ia meluruskan status tersangka yang dialamatkan padanya bukan karena operasi tangkap tangan (OTT).
"Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau pengeledahan kantor benar, doakan tetap semangat," tulis Rita, Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 20.00 Wita.
Berbagai dukungan moril berdatangan dari warga Kutai Kartanegara. Semua komentar bernada positif menghiasi beranda Facebook milik Rita.
"Makasih doanya, menjadi tersangka bukan akhir dari hidup. Masih bernafas, disyukuri, doakan kuat," tulis Rita.
Perempuan yang bakal maju dalam Pemilihan Gubernur Kaltim 2018 ini, diketahui merupakan calon terkuat.
Dia menyadari karir politiknya memang memiliki rintangan yang berat. "Makasih, dalam hidup saya sesungguhnya ingin mengabdi.
"Hanya saja rintangannya luar biasa, terima kasih telah mendukung," ujarnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, Rita mengaku belum mendapat panggilan dari KPK.
"Saya belum terima panggilan," pungkasnya.
Terkait jabatannya sebagai Bupati Kukar, Rita Widyasari belum akan diberhentikan sementara, meskipun kini berstatus tersangka.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Rita dianggap masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah karena tak ditahan oleh KPK.
"Sampai sekarang kami mengedepankan asas praruga tak bersalah," ujar Tjahjo, seusai di Universitas Negeri Padang (UNP), Rabu (27/9).
"Beda dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan, Red) kalau dia ditahan, ini kan tidak," katanya menambahkan.
Tjahjo menjelaskan, pemberhentian sementara menunggu keputusan hukum tetap dan proses hukum di KPK, mulai tahapan pemeriksaan, penyidikan hingga kemungkinan Rita mengajukan praperadilan.
Kemendagri juga belum memikirkan soal pengganti Rita jika nantinya Politikus Partai Golkar itu ditahan. "Saya belum bisa berandai‑andai," kata dia.(*)