Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satu rumah kontrakan di Jl Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia yang dijadikan pabrik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu digerebek petugas gabungan Polda Sumut. Dari rumah tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka.
"Satu diantara pelaku yang kami tangkap adalah oknum petugas kepolisian. Yang bersangkutan dinas di Yanma (Pelayanan Masyarakat) Polda Sumut," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah, Kamis (28/9/2017) malam.
Adapun oknum polisi yang terlibat yakni Rida Fahmi. Yang bersangkutan berpangkat Brigadir Kepala.
Saat digerebek petugas gabungan, Rida tampak panik. Ia kemudian dipiting dan diinterogasi Wadir Krimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan.
Adapun pelaku lainnya yang ditangkap yakni Herman dan Iwan. Satu pelaku lainnya bernama Hendro berhasil melarikan diri sebelum digerebek.
"Sejauh ini oknum yang kami amankan masih diinterogasi. Kami berharap teman-teman bisa bersabar," kata Maruli.(Ray/tribun-medan.com)