News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis OTT Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menyegel kantor Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, di Jl Anjuk Ladang Nganjuk, Jumat (29/9/2017). SURYA/MOHAMMAD ROMADONI

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Totok dan seorang pegawai Bank Jatim Cabang Nganjuk, Besta terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Unit 4 Subdit IV Ditintelkam dan Subdit III Tipidkor Direskrimsus Polda Jatim, Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keduanya diamankan polisi di Warung Zamzam, Jalan Raya Kediri-Nganjuk saat melakukan transaksi serah terima uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada TribunJatim.com, Jumat (29/9/2017) malam.

Baca: OTT Polda Jatim di Nganjuk, Seorang Pejabat dan Uang Rp 120 Juta Diamankan

"Pada mulanya, polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini, kemudian didapat berbagai informasi yang mengarah kepada sebuah warung yang kemungkinan menjadi tempat pertemuan Besta dan Totok," papar Barung.

Satu unit mobil yang menjadi barang bukti diamankan oleh polisi di Polda Jatim, Jumat (29/9/2017). TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO (TribunJatim.com/Sundah Bagus Wicaksono)

"Benar, pada pukul 15.30 WIB terjadilah penyerahan uang fee Rp 100 juta dari Besta kepada Totok, dan saat itu pula langsung dilakukan OTT oleh petugas gabungan dari Intelkam dan Reskrimsus Polda Jatim," lanjutnya.

Selanjutnya pukul 16.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan ke kantor Totok di Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Jalan Anjuk Ladang, Nganjuk untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lain.

Baca: Mahfud MD: Putusan Hakim Mengikat Tapi KPK Masih Punya Peluang

Kemudian sekitar pukul 16.45 WIB keduanya beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dan juga dua unit mobil, Daihatsu Xenia bernopol AG 1105 KH dan Honda City nopol AE 1792 FN dibawa ke Polda Jatim utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim," pungkasnya.

Totok diduga menerima gratifikasi dalam proyek Pengadaan Benih Pokok dan Sebar Bawang Merah Kabupaten Nganjuk selama tahun 2017 senilai Rp 6 miliar dengan pelaksananya UD Puspa Agro Sejati.

Dalam pelaksanaannya tim OTT mengerahkan dua personel dari Unit 4 Subdit IV Ditintelkam dan enam personel dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini