Keberadaan angkutan online, kata Soebekti, regulasi dan payung hukum belum jelas.
Juga tidak membayar pajak ke pemerintah daerah dan tidak ada uji KIR.
Baca: Pengusaha Konveksi Pemalang Mengeluh Merosotnya Pesanan Jin, Begini Saran Ganjar
"Dulu sempat ada rencana ada Pergub (Peraturan Gubernur) soal angkutan online di Jatim, tapi berhenti begitu saja. Kami berharap Pergub soal angkutan online diberlakukan di Jatim," harap Soebekti.
Menangapi rencana aksi angkot Se Surabaya, Kapolretabes Mohammad Iqbal sengaja mengundang dan mengumpulkan perwakilan SPTI dan KAKS.
Silaturahmi bersma perwakilan sopr angkot ini guna menyamakan presepsi terkait rencana aksi pada Selas (3/10/2017) nanti.
"Aksi diharapkan bisa berjalan secara tertib, lancar dan kondusif. Tatap muka dan silaturahmi sudah dilakukan dan mereka sepakat menjaga ketertiban dan kemanan," tutur Iqbal.
Orang nomor satu di Mapolretabes Surabaya ini menuturkan, pertemuan tatap muka dan silaturahmi dikuti sebanyak 12 perwakilan dari SPTI dan KAKS.