TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai gubernur oleh DPRD DIY periode 2017-2022 pada Rabu (2/8/2017) lalu, namun Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum tahu kapan akan dilakukan pelantikan dirinya menjadi Gubernur DIY kembali.
Sementara masa jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY periode sekarang akan habis pada 10 Oktober 2017 ini. "Ora reti aku (tidak tahu saya), sampai sekarang belum ada putusan,"kata Sultan di Dusun Karanggayam, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Senin (2/10/2017).
Ngarso Dalem, mengaku menyerahkan kepada presiden dan pemerintah pusat terkait lokasi pelantikan apakah di Gedung Agung, Yogyakarta atau istana Negara di Jakarta. "Terserah Presiden saja," sebutnya.
Sementara Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana, berharap pelantikan gubernur dilakukan sebelum masa jabatan habis pada 10 Oktober mendatang.
"Kalau habis masa gubernur kan tanggal 10 Oktober, Perkembangan terakhir yang saya dengar, diupayakan sebelum habis masa jabatan gubernur,"katanya.
Sebelumnya, pengukuhan Sultan sebagai gubernur untuk periode 2017-2022 digelar di DPRD DIY di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (2/8/2017).
Masa jabatan Sultan HB X dan wakilnya periode sebelumnya telah berakhir pada Oktober 2017.
Sesuai dengan UU Keistimewaan DIY, Sultan HB X dan Paku Alam X kembali ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub).(Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Soal Jabatan Gubernur, Sultan HB X Serahkan ke Presiden Jokowi