Misalnya, soal tempat kerja, pendapatan, dan sebagainya.
“Satu, yang saya tanyakan, memang harus bertanggung jawab secara hukum agama. Artinya, beliau (pihak lelaki) itu mampu. Secara finansial atau material. Itu termasuk kategori mampu. Jadi di situ sudah dikatakan, memungkinkan (untuk menikah) secara agama,” terangnya.
Ahlan juga sering bertanya tentang kehidupan pribadi masing-masing pasangan.
Cara ini dipakai untuk mengetahui niat kawin siri pasangan tersebut.
“Jadi mutlak tidak punya pasangan (bagi perempuan). Kalau yang laki-laki, secara hukum, saya berangkat dari struktur agama. Syaratnya, yang penting mampu,” tambah dia.
Ahlan mengaku, terakhir kali menikahkan pasangan kawin siri sekitar dua bulan lalu.(Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul: Jasa Nikah Siri Marak di Jatim, Segini Tarif dan Syarat-syaratnya