Baca: Bocah Anita Selamat Tapi Kembarannya, Ibu, Kakak Laki-laki dan Neneknya Terkubur
Dalam prosesnya pada tanggal 5 September 2017, korban mencoba untuk memancing keberadaan pelaku dengan memesan cabai dari Bengkulu.
Korban menunggu di Terminal AKAP Pekanbaru.
Ternyata mobil yang membawa cabai tersebut mobil yang biasa digunakan pelaku untuk mengantar kencur termasuk yang tidak pernah sampai ke tangan korban.
Namun yang mengemudikan mobil bukanlah pelaku namun sopir yang bernama Erianto.
Korban kemudian menahan mobil tersebut bersama dengan sopir selanjutnya melaporkannya ke Polsek Bukit Raya.
Baca: Aditya dan Hakim Sudiwardono Bikin Janji Bertemu untuk Serah Terima Uang, Kodenya Pengajian
Atas laporan dan kronologis yang disampaikan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Sopir yang membawa mobil kemudian dilakukan pemeriksaan.
Ternyata Erianto dimintai oleh pelaku mengantarkan cabai tersebut ke terminal AKAP sementara pelaku memilih menunggu di Simpang Tabek Gadang.
Polisi pun bergerak cepat dengan menuju ke lokasi Simpang Tabek Gadang untuk mencari keberadaan pelaku.
Usaha tersebut membuahkan hasil karena keberadaan pelaku diketahui dan polisi langsung melakukan penangkapan.
Hasil interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku telah menjual kencur sebanyak 1,3 ton yang dipesan korban ke wilayah Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara.
Kencur tersebut dijual pelaku Rp 17 juta.
Kasus penggelapan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.
Pelaku dan barang bukti mobil diamankan di Mapolsek Bukit Raya.