Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWSCOM, SURABAYA - Zainul Arifin (22) dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Wonokromo Surabaya.
Pemuda Jl Kedondong III, Tegalsari Surabaya ini dibekuk lantaran mencuri.
Pelaku Arifin bersama seorang temannya (masih DPO), lebih dulu berkeliling mencari sasaran hingga sampailah keduanya di Jl Jagir Wonokromo No. 42 di rumah milik Sidik.
Di lantai dua rumah itu, pelaku Arifin melihat seekor burung aduan dalam sangkar di lantai dua rumah korban.
Tanpa berpikir panjang Arifin ini turun dari motor untuk mengeksekusinya, sementara rekannya menunggu di sepeda motor.
Baca: Petugas Segel Karaoke yang Masih Beroperasi di Temon
Namun apes, begitu turun dan hendak melarikan curiannya, pemilik rumah mengetahui dan meneriaki maling hingga pelaku diamankan.
Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol I Gede Suartika mengatakan, burung Kacer digantung di depan rumah lantai dua.
Saat itu korban ini tidur dan sayup-sayup mendengar suara seng bunyi hingga akhirnya terbangun.
"Korban kaget ketika sangkar burung miliknya diambil maling," kata Suartika, Senin (9/10/2017).
Begitu ada teriakan maling tetangga korban ikut melakukan pengejaran.
Baca: Karyawan TVRI Meninggal Mendadak saat Melintas di Jalan Wonokromo Surabaya
Pelaku yang panik akhirnya lari hingga ke Jl Jagir dekat jembatan.
Disitulah, dia tertangkap, Minggu (8/10/ 2017) oleh Unit Reskrim yang berpatrol.
Pelaku sempat dihajar oleh warga, tapi pelaku akhirnya diamankan petugas dan membawa ke Mapolsek.
Pelaku Arifin mengaku, jika burung curian itu biasanya dijual ke pasar Kupang dengan harga Rp 500 ribu - Rp 600 ribu.
"Yang hasil curian saya pakai kebutuhan sehari-hari," aku Arifin.
Arifin menuturkan, dirinya juga senang pergi ke tempat karaoke dan ditemani pemandu lagu (LC).
"Saya juga ajak main (berhubungan badan) wanita itu," ucap Arifin di hadapan petugas. Fat