Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Dhamantra menyurati Polda Bali terkait ditahannya Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda.
Atas hal ini, Banteng Senayan itu meminta ada penangguhan terhadap Yonda.
Alasannya, Yonda dan prajuru desa adat yang ditahan tidak sepenuhnya bersalah dan belum ada alasan pasti penahanan yang dilakukan Korps Bhayangkara Jalan WR Supratman Denpasar itu.
Dhamantara menjelaskan, dalam surat tertutup yang diserahkan itu merupakan surat tembusan kepada Ketua DPR RI, Presiden dan Kapolri.
Ia sendiri, berkunjung sekaligus mengirimkan surat penahanan supaya ada penangguhan.
Sebab, melihat persoalan Desa Adat dengan Paruman adat, maka seharusnya tidak dibebankan kepada Bendesa dan Prajuru.
Baca: Pasca Diserang, Aktivitas di Kemendagri Kembali Normal
Ini dikarenakan pelaksana dari paruman yang menjadi keputusan.
Baca: Ini Identitas Pengendara Mobil Brutal di Denpasar yang Menyeret Motor Hingga Terbakar
"Bendesa dan Prajuru pelaksana saja. Hanya boleh bertindak karena hasil paruman. Maka, diharapkan penegakan hukum atau mengadili sebuah keputusan adat adalah memberikan pendidikan hukum yang konstruktif. Atau tetap menjaga eksistensi desa adat itu sendiri," ucap Dhamantra Kamis (12/10/2017).
Penegakan hukum sendiri, sambung Dhamantra, tidak bisa dilepaskan dari sosiologi hukum.
Pendek kata, tidak bisa menghilangkan eksistensi desa adat itu sendiri.
Artinya, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose dengan anggotanya mesti melakukan pendekatan yang persuasif.