News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banteng Senayan Minta Polda Bali Tangguhkan Penahanan Bendesa Adat Tanjung Benoa

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Dhamantra (berkaca mata) mendatangi podium Bali Bicara serukan tolak reklamasi, Minggu (27/3/2016)

"Di samping sebagai Bendesa kan sebagai wakil rakyat juga. Artinya ada hal-hal yang dilihat dalam penegakan hukum itu adalah sosiologi hukumnya. Silahkan saja menegakkan hukum, tapi kan yang bersangkutan tidak pernah menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Artinya dapat ditahan itu konstruksinya bagaimana. Itu yang belum saya dapat (alasan yang jelas)," tegasnya usai mengunjungi Mapolda Bali meberikan surat penangguhan untuk Yonda.

Dalam kesempatan itu, surat Dhamantara diterima WakaPolda Bali, Brigjen Pol Gede Alit Widana.

Dhamantra menyebut, bahwa ini bukan upaya mengintervensi. Hanya memberikan usulan.

Pennagguhan penahanan bisa diberikan dengan pertimbangan di atas. Lagi-lagi, yang dilaporkan dan menjadi penahanan Polisi ialah hasil paruman yang dilaporkan dan resmi aspirasi masyarakat adat yang masuk padanya.

"Jadi ya kalau proses hukum diteruskan silahkan saja. Penangguhannya. Tidak mau mengintervensi. Kegiatan disepakati dalam paruman. Dan dalam UU Pasal 18b, negara wajib hukumnya memberikan penghortmatan dalam kesatuan-kesatuan masyarakat adat dengan Hak Tradisionalnya. Keberadaannya direpresentasikan dengan desa adat yang ada," bebernya. (ang).

Foto: Anggota DPR RI Nyoman Dhamantra usai memberikan surat untuk penangguhan Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda Kamis (12/10/2017)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini