Laporan Wartawan Banjarmasin Post Man Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pemancing yang ada di Kabupaten Tanahbumbu mendatangi kantor DPRD, Kamis (12/10/2017), p.
Mereka ingin membicarakan permasalahan yang dialami karena beberapa desa justru membuat aturan sendiri melarang orang memancing.
Mereka mengadukan dan akhirnya didakan rapat di Dewan.
Para pemancing yang tergabung di PETA (Pemancing Tanahbumbu) itu mengaku sulit untuk memancing karena banyaknya larangan tersebut.
Baca: Pemancing Ditemukan Tewas Mengapung
Menurut Ketua PETA, Said Ismail Kholil, Jumat (13/10/17), hasil dari rapat tersebut nantinya akan dibuatkan Peraturan Bupati dan selanjutnya kearah pembuatan Peraturan Daerah Tanbu.
Dia mengatakan larangan memancing didesa nantinya juga akan dicantumkan dalam Perbup tersebut yang masih akan kaji tim bagian Hukum Pemkab Tanbu.
"Hasil lainnya, masalah ilegal fishing. Masyarakat dilarang menangkap ikan dengan cara setrum dan penggunaan bahan kimia," kata pria ini yang juga berstatus sebagai anggota dewan Tanbu.
Rapat yang digelar masyarakat pemancing yang ada di Kabupaten Tanahbumbu kemarin, memutuskan untuk dibuatkan aturan atau Peraturan Bupati Tanahbumbu.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanbu, Ikhsan Budiman, Jumat (13/10/17) mengatakan rekomendasi dari dewan itu akan ditindaklanjuti. Sebab itu, dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Tanbu.
"Secara teknis memang perlu kajian Dinas terkait berkenaan dengan alat tangkap yang dibolehkan dan bahan tangkapnya bahkan sebaran atau daerah init serta kajian waktu yang tepat untuk melakukan pemanfaatan potensinya," katanya.
Sementara itu, aturan desa yang saat ini ramai dimedia sosial setelah ditanya ternyata memang belum ada peraturan desanya.
"Itu belum jadi perdes, menurut pengakuan kepala desanya pada saat hearing di DPRD kemarin," katanya.