Insiden tersebut terjadi pada tanggal 5 Oktobe 2017 sekitar pukul 12.30 WIB.
Diketahui saat itu Mawar baru selesai menjalani operasi ringan di RSUZA.
Dalam keadaan belum sadar sepenuhnya karena obat bius, Mawar langsung diarahkan ke ruang pemulihan atau recovery room.
Di ruangan itulah, SR menggerayangi tubuh gadis di bawah umur tersebut.
“Menurut keterangan bunda (makcik) korban, Mawar yang mengalami kejadian itu mengalami trauma, sehingga kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Goenawan.
Makcik saat dihubungi pun juga mengaku sangat terkejut dan marah ketika mengetahui insiden ini menimpa keponakannya.
“Awalnya saya kira dia ngomong ngawur karena efek bius. Tapi dia sungguh-sungguh menceritakannya, sampai menangis,” ujar perempuan berusia 34 tahun ini.
Ia juga mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan cerita dari Mawar.
Meski Mawar adalah keponakannya, ia tetap memanggilnya dengan sebutan 'anak saya'.
“Anak saya sadar kalau dia sedang dilecehkan saat itu. Tapi dia tidak bisa bergerak apalagi berteriak karena masih dalam pengaruh bius,” ujarnya.
Saat itu tidak ada dokter maupun perawat yang berada di ruang transisi tersebut.
Sementara hanya ada beberapa pasien yang belum siuman masih terbaring di ranjang sebelah korban.
Kondisi saat itu pun dikatakan tengah sepi senyap dan dimanfaatkan SR untuk melecehkan korban.
Menurut pengakuan Mawar, tambah dia, SR baru menghentikan aksinya dan sontak berlari saat mendengar korban terbatuk.