News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituding Menghina Persidangan, Buni Yani Terancam Dilaporkan Jaksa Penutut Umum ke Polisi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Wibowo menuding terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani telah menghina persidangan yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).

"Dalam persidangan, terdakwa menatap tim JPU dan saya. Saya sampaikan ke beliau menggunakan kode tangan untuk fokus menatap ke depan," kata Irfan, saat ditemui di sela-sela persidangan, Selasa siang.

Irfan pun kesal ketika permintaannya agar melihat ke depan, ke arah hakim, tidak digubris Buni Yani. Menurutnya, Buni Yani terus menatap dirinya.

Baca: Wow, Pengurus Partai di Semarang Ada yang Hanya Bawa 14 KTA Saat Daftar ke KPU

Selain dinilai menghina lewat tatapan, Irfan mengatakan, terdakwa Buni Yani juga menunjukkan sikap penghinaan menggunakan jari.

"Ada simbol tangan yang saya kategorikan sebuah penghinaan kepada JPU. Kita bisa buktikan, ada typing-nya (rekaman)," jelasnya.

Irfan mengaku akan melaporkan Buni Yani ke polisi dengan tuduhan menghina persidangan.

Baca: Gila, Jual Istrinya, Pria Ini Malah Lakukan Ini Saat Istrinya Layani Lelaki Hidung Belang

"Ini akan berproses karena penghinaan kepada Jaksa yang melakukan tugas persidangan, tidak bisa dibiarkan. Segera setelah ini akan kita laporkan," tandasnya.

Di tempat yang sama, Aldwin Rahadian, kuasa Hukum Buni Yani membenarkan bahwa ada kontak mata antara kliennya dengan JPU.

"Sebetulnya, tadi, di tengah persidangan enggak ada apa-apa. Cuma saling liat-liatan saling melotot. Harusnya enggak perlu terjadi. Harus sama-sama menghormati persidangan ini. Karena Pak Buni dari awal memang sudah kesal," tuturnya.

Soal tudingan penghinaan, Aldwin meminta kepada jaksa untuk membuktikan.

"Saya tantang kalau memang ada rekamannya. Silakan buktikan. Jaksa ini dari awal banyak bohongnya," katanya. (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini