Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Bayi mungil nernama Adiyatma Serkan Altaya berusia enam bulan harus kehilangan sekat hidung setelah mendapat penanganan medis dari RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan, Adiyatma dirawat selama 31 hari.
Anak pasangan Ubaidiah dan Karinah warga Kedungwuni Barat, Kabupaten Pekalongan itu mendapat penanganan medis setelah ibunya mengalami pecah ketuban dini saat usia kandungan 23 minggu pada awal April 2017 lalu.
Korban melalui persalinan normal namun saat itu tidak ada tangisan dan hasil diagnosa diketahui korban mengalami anemia, infeksi sistemik dan asfiksia berat.
Petugas RSUD Kajen lalu memasang alat bantu nafas C-Pap.
Alat bantu nafas ini baru dilepas setelah 15 hari.
Baca: Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang, Suami Ini Pernah Ikut Menyaksikan Istri Layani Pelanggan
Saat dilepas itulah ibu korban mengetahui sekat hidung anaknya tidak ada.
Pihak keluarga menduga adanya malpraktik yang dilakukan oleh petugas RSUD Kajen.
Berbagai upaya meminta pertanggung jawaban ke pihak rumah sakit dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Mediasi akhirnya terlaksana setelah keluarga korban mensomasi RSUD Kajen.
Dalam mediasi yang mempertemukan pihak RSUD Kajen, pihak keluarga dan kuasa hukumnya disepakati pihak RSUD Kajen akan bertanggung jawab penuh atas kasus hilangnya sekat hidung Adiyatma.
Surat pernyataan dari RSUD Kajen itu rupanya ada yang dianggal janggal oleh pihak keluarga korban.
Baca: Bupati Pekalongan Promosikan Batik Pewarna Alam di Amerika Serikat