Karena berulang kali Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) masih belum memberikan sanksi tegas bagi para pelaku.
“Tugas KPPBC harusnya memberi sanksi secara tegas. Melakukan proses hukum dan likuidasi pabrik rokok ilegal. Selama ini pelaku yang tertangkap jarang yang masuk pengadilan,” katanya.
Senada dengan Agus, Pieter M Faruq, pemilik pabrik rokok Kembang Arum mengatakan, kenaikan cukai rokok bakal diikuti dengan naiknya pajak pertambahan nilai. Hal itu yang akan membuat pengusaha rokok kecil akan semakin terhimpit.
Dia menjelaskan, harga rokok SKT yang saat ini sekitar Rp 4.500 perpak itu dinilai sudah sangat berat. Karena semua bahan baku naik.
Sementara kalau ada kenaikan cukai rokok 10 persen, tambahnya, maka kemungkinan akan naik menjadi Rp 5.000.
Meski dengan kondisi yang serba sulit, ujarnya, dirinya akan terus berusaha mempertahankan usahanya sebagai produsen rokok SKT.
Siasat untuk hal tersebut, dirinya mencoba memersiapkan bahan baku tembakau sebelum terjadi lonjakan.
“Ya kami berusaha untuk mempertahankan usaha. Karena mengingat nasib para pekerja,” katanya. (*)