News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Jalan yang Sepi, Pria Misterius Ini Tiba-tiba Pegang-pegang Bagian Sensitif 3 Siswi Ini

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kaum wanita yang dipandang lemah seakan tidak ada habisnya menjadi korban pelecehan seksual.

Seperti kasus pelecehan seksual yang dialami oleh tiga siswi pelajar di Kabupaten Kediri ini.

Tiga pelajar cantik itu menjadi korban pelecehan seksual.

Mereka mendapat perlakuan tidak senonoh yakni dipegang buah dadanya oleh pria misterius saat melewati Jalan Desa Peh Kulon, Kecamatan Papar  persis di area persawahan Bangsongan.

Adapun ketiga korban siswi pelajar SMK di Kabupaten Kediri itu yakni berinisal NA (17), EM (17) dan MA (17).

Perbuatan biadab itu dilakukan oleh Kamim Tohari (28) warga Desa Peh Wetan, Kecamatan Papar.

Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual ini berkat informasi dari masyarakat.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Mukhlason memapaparkan modus tersangka ini mengikuti korban mengendarai sepeda motor.

Ketika berada di jalan yang sepi tersangka mendekati korbannya yang juga mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba, tangan jahil tersangka memegang payudara korban.

"Setelah melakukan aksinya tersangka kabur melarikan diri," ujar AKP Mukhlason, Jumat (20/10/2017).

Mukhlason menjelaskan perbuatan tersangka dilakukan berulang kali hingga membuat masyarakat resah terkait keselamatan putrinya.

Orangtua korban bersama warga melaporkan kejadian ini ke kantor polisi Polsek Papar.

Sesuai keterangan dari tersangka, sambungnya, kalau perbuatan pelecehan seksual ini dilakukannya secara spontan

Pihaknya menduga tersangka mempunyai gangguan seksual hingga nekat melakukan perbuatan tidak terpuji ini.

"Hingga saat ini tersangka beserta korban masih diperiksa oleh penyidik" imbuhnya.

Dikatakannya, untuk memenuhi berkas pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh korban telah dibawa ke RS. Bhayangkara Kediri untuk mengurusi surat keterangan Visum Et Repertum.

"Tersangka mulai melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak awal Oktober 2017. Tersangka akan dijerat Pasal 82 (1), Sub 76 e  UU Nomer 35/2014 tentang Pelecehan seksual," jelas Mukhlason. (Surya Malang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini