TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Pembalakan kayu jati di kawasan hutan Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Jawa Timur ternyata diduga melibatkan dua oknum Perhutani KRPH Bondowoso.
Untuk memastikan keterlibatan kedua oknum perhutani tersebut, pihak penyidik Reskrim Polres Situbondo melakukan pemanggilan terhadap dua oknum perhutani itu untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua oknum Perhutani yang diduga terlibat pencurian kayu jati di kawasan hutan KRPH Bondowoso, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, kawasan hutan KRPH Bondowoso, akhirnya ditahan penyidik Reskrim Polres Situbondo.
"Hari ini kedua oknum Perhutani yang kita panggil ditahan," ujat AKP Masykur, Kasat Reskrim Polres Situbondo.
Dua oknum Perhutani yang akan dijebloskan ke dalam tahanan tersebut, mereka berinisial FA dan RD.
"Total tersangka yang diamankan, seluruhnya ada empat orang," tegasnya.
Baca: Diminta Pelanggannya Menunggu, Pengemudi Taksi Online Malah Menjarah Barang Berharga
Akibat perbuatannya, kata Masykur, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang pencegahan dan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kendaraan truk bermuatan puluhan golondong kayu jati didugan hasil pembalakan liar di kawasan hutan Pasir Putih, dihentikan polisi di depan Wisma Bhayangkara Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.
Saat dihentikan dan diperiksa sopir truk nopol N 8669 NV, Daris (40) warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat sah sebanyak 30 gelondong kayu jati tersebut.
Baca: Jejak Gembong Bom Bali: Hidup Dr Azhari Berakhir di Tangan Tim Walet Hitam
Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan sopir truk dan satu orang pengawal berinisial F serta truk dan puluhan gelondong kayu jati diamankan ke Mapolres Situbondo. (Surya/Izi Hartono)