TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses mengurus perizinan tambang bebatuan (galian C), diduga terjadi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Para pengusaha tambang galian C kepada Surya menyampaikan, ada permintaan ratusan juta rupiah dari oknum pejabat Dinas ESDM apabila ingin persetujuan dokumen eksplorasi bisa didapat.
Wajah Rois (bukan nama sebenarnya) tampak penuh emosi ketika bercerita tentang pertemuannya dengan petinggi Dinas ESDM Jatim, beberapa waktu lalu.
Ia bercerita, saat itu menemui sang pejabat untuk menanyakan nasib rekomendasi eksplorasi untuk mendapat Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi.
Baca: Sekolah di Kalsel Akhirnya Bayar Tunggakan Gaji Guru Honor Selama Enam Bulan
Dokumen itu, kata dia, sudah diurus sejak 1,5 tahun sebelumnya.
Ia mengaku diminta Rp 700 juta untuk mendapatkan dokumen yang rencananya akan diteruskan ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jatim.
Angka itu muncul lewat perhitungan persentase prakiraan untung tambang yang izinnya tengah diproses itu.
"Kalau (untung saya) Rp 7,5 miliar, ambil (sekitar) 10 persennya," kata pengusaha tambang itu.
Bagi pria berusia 50 tahun lebih itu, permintaan Rp 700 juta terlalu besar.
Ia tak memungkiri, pengurusan izin tambang di ESDM tak bisa lepas dari upeti bagi pejabatnya.
Namun ia mengaku baru kali itu ”dipalak” yang nilainya ia anggap tak wajar.
Sebagai pengusaha tambang yang bukan baru, Rois sudah beberapa kali mengurus izin pertambangan.
Sebelum itu, ia pernah mengurus izin serupa dengan mekanisme yang sama.