Baca: Bupati Pekalongan Janji Awasi Penyelesaian Kasus Bayi Kehilangan Sekat Hidung di RSUD Kajen
Ketika itu, ia memberi duit kepada pejabat berbeda di dinas yang sama senilai sekitar Rp 100 juta.
Uang itu, kata dia, sebagai ucapan terima kasih untuk pejabat yang mempermudah pengurusan izin.
Pada pengurusan izin yang telah rampung itu, Rois menggunakan jasa konsultan.
Biaya membayar konsultan terbilang tak kecil, yakni antara Rp 150 juta sampai Rp 300 juta.
Karena itu, ia memilih untuk tak memakai jasa konsultan pada pengurusan izin tambang yang lain.
"Persetujuan dokumen itu untuk (penerbitan) IUP Produksi," tambah dia.
Ia mengaku, semua proses pengajuan izin pertambangan sesuai dengan aturan yang tertuang sudah dipenuhi.
Baca: Kasus Pencabulan Terungkap Setelah Korbannya Mengaku Sakit Bagian Belakang dan Tak Mau Sekolah
Ia pun membawa beberapa berkas syarat perlengkapan dan ditunjukkan kepada Surya.
Rois mengaku sempat menawar nilai pungli yang disampaikan sang pejabat.
Ia, kepada sang pejabat, akan menyanggupi jika duit yang harus disetor Rp 360 juta.
Saat itu pun, Rois mengaku sudah menyiapkan Rp 150 juta untuk disetorkan.
Hanya saja, masih menurut cerita Rois, sang pejabat menolak karena nilai ”setoran” awalnya dianggap terlalu kecil.