TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Pihak Polres Bangka menjelaskan ada dua bocah korban pencabulan yang dilakukan tersangka MS alias NU (35). Kedua korban dipastikan telah memberikan pengakuan, walau tersangka membantah keterangan korban di depan polisi Senin (23/10/2017).
"Mereka itu (korban) teman anak saya. Anak saya umur sekitar sembilan tahun. Kami tetangga, jarak rumah sekitar 50 meter (di sebuah desa di Kecamatan Merawang Bangka). Saya sudah kenal baik dengan keluarganya (keluarga korban)," kata tersangka MS alias NU (35), kepada Kabag Ops Polres Bangka Kompol S Sophian di hadapan sejumlah wartawan saat konfrensi pers kasus cabul digelar di Polres Bangka, Senin (23/10).
Karenanya, tersangka MS alias NU (35), menyangkal tuduhan yang ditujukan padanya.
Dia merasa sama sekali tidak pernah berbuat cabul, seperti yang telah dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.
Di hadapan wartawan, tersangka menyatakan ingin membela diri.
"Saya mau ada pembelaan, karena saya tidak melakukan pencabulan itu sama sekali. Kalaupun saya kemudian pergi ke Jakarta bukan karena melarikan diri, tapi karena saya ada bisnis catut mobil (makelar jual beli mobil)," kata pria yang juga memiliki dua anak seusia korban.
Mendengar bantahan tersangka, Kabag Ops Kompol S Sophian menyatakan akan memberikan ruang pembelaan kepada tersangka.
Polisi memberikan kesempatan pada tersangka untuk menunjuk pengacara, yang dia inginkan sebagai pembela.
Kalaupun tersangka tak mampu, maka polisi akan menyiapkan pengacara cuma-cuma atau tanpa dikenakan biaya (PH Penunjukan).
Sophian menyatakan semula diduga hanya ada satu korban yang dicabuli oleh tersangka. Namun setelah diselidiki lebih dalam oleh orangtua korban maupun polisi, diduga korban lebih dari satu.
Korban pertama umur delapan tahun dan korban kedua umur sembilan tahun, masing-masing kelas dua dan kelas tiga SD.
"Korban satu dan dua merupakan teman anak pelaku," jelasnya.
Terbongkarnya dari salah satu korban (korban pertama) menyusul bercerita ke orangtuanya.
Setelah orangtuanya mengonfirmasi ke korban kedua, ternyata betul, akhirnya lapor ke Komisi Perlindungan Anak Provinsi (KPAD), kemudian lapor ke Polsek Merawang.
"Tersangka ditangkap oleh Polsek Merawang, saat tersangka melarikan diri ke Jakarta," kata Sophian memastikan, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman 15 Tahun Penjara.
Seperti diketahui seorang pria berinisial MS alias NU (35), Warga Kecamatan Merawang Bangka, ditangkap, Minggu (22/10) dinihari.
Pria ini disergap polisi di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Pusat. Pelaku diduga berkali-kali mencabuli seorang bocah perempuan, sebut saja nama korban, Bunga (8), anak temannya sendiri.
Sekretaris Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bangka, Boy Yandra mewakili Kepala DP2KBP3A Sukirman menyatakan prihatin.
"Kita imbau kepada masyarakat, yang pasti jangan lengah atas niat baik dari seseorang terhadap anak kita. Baik itu dari seorang tetangga atau siapaun. Saya juga sampaikan kepada orangtua, terutama yang punya anak perempuan usia bawah umur tolong hati-hati," kata Boy kepada harian ini, Senin (23/10) kemarin.(Fery Laskari)