Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tidak dilimpahkannya kasus wanita yang terlibat dalam prostitusi online yang berhasil diungkap Polresta Banda Aceh baru-baru ini, tentu menjadi pertanyaan banyak kalangan.
Warganet di jejaring sosial bertanya-tanya mengapa wanita yang ditangkap itu tidak dilimpahkan ke Satpol PP WH lalu kemudian dijerat dengan qanun syariat Islam.
Diberitakan sebelumnya, tidak dilimpahkannya enam wanita muda itu ke WH,karena mereka tidak tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan melanggar syariat.
"Nggak bisa kita limpahkan yang ini. Dia itu kita limpahkan kalau mereka tertangkap tangan, kalau ini tidak," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin.
Menurutnya, mereka dibekuk pihak kepolisian atas pengembangan kasus setelah tertangkapnya AI (24) pria yang berprofesi sebagai germo dalam praktik pelacuran terselubung itu.
Baca: Terenyuh! Karyawan Restoran Ceritakan Kisah Persahabatannya dengan Driver Ojek Online, Bikin Nangis
Lantas bagaimana sebenarnya penjelasan pihak Satpol PP WH dalam kasus tersebut?
Kasi Penegakan Perundang-undangan Peraturan dan Syariat Islam, Satpol PP WH Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, sulit memang untuk menjerat para wanita itu dengan qanun syariat Islam.
Sama seperti penjelasan Kapolresta, bahwa keenam wanita itu tidak tertangkap tangan atau tertangkap basah melakukan perbuatan melanggar syariat.
Ia menjelaskan, ada tiga tingkatan perbuatan melanggar syariat terkait hubungan non muhrim.
Pertama adalah khalwat, di mana petugas Satpol PP WH atau masyarakat menemukan pasangan non muhrim dalam sebuah ruangan dan sedang berdua-duaan.
Baca: Pasangan Bukan Muhrim Dipergoki Warga Begituan di Pinggir Tambak
"Ini hanya berdua-duaan saja tidak buka baju dan tidak ngapa-ngapain, itu namanya khalwat," kata Evendi.