Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Sebanyak 101 trenggiling atau yang memiliki nama latin manis javanica diserahkan ke Balai Besar KSDA Wilayah Riau, Rabu (25/10/2017).
Hewan yang dilindungi tersebut merupakan hasil pengungkapan Lanal Dumai di perairan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada hari Selasa (24/10/2017).
Hewan tersebut rencananya akan dijual ke Malaysia.
Balai Besar KSDA Wilayah Riau dalam keterangan persnya mengungkapkan, rencananya trenggiling tersebut akan dilepasliarkan sebanyak 96 ekor.
"Jumlah yang dilepasliarkan berjumlah 96. Sebab lima ekor trenggiling mati dalam perjalanan ke Pekanbaru," terang Humas BBKSDA Riau Dian Indriati.
Dijelaskan Dian, hewan tersebut rencananya akan diperdagangkan.
Namun petugas Lanal Dumai di perairan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berhasil menggagalkannya.
Sebanyak 101 ekor satwa liar yang dilindungi yang diperkirakan memiliki berat 500 kilogram tersebut nilai jual diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman trenggiling dari wilayah Kabupaten Bengkalis ke Malaysia dengan menggunakan perahu.
Dua orang pelaku masing-masing A (25 Tahun) dan B (22 Tahun) beralamat di Selat Baru, Sungai Liung, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mengaku sebagai pengangkut atas suruhan seseorang.
Telah melakukan pengangkutan sebanyak 2 (dua) kali.
Sebelumnya juga mengangkut satwa trenggiling pertengahan bulan lalu dengan tujuan Bouy Cacak memakan waktu 7 jam dari Pakning dengan rute melalui perairan Selat Bengkalis, perairan Tanjung Jati dan perairan Simpang Ayam Bengkalis.
Selanjutnya akan diserahkan ke seseorang yang menunggu dengan speed boat untuk dibawa ke Muar Malaysia.